
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama operator seluler (opsel) tengah mempersiapkan solusi teknologi untuk mencegah terulangnya kejahatan modus fake Base Transceiver Station (BTS) di Indonesia. Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan frekuensi telekomunikasi digunakan secara optimal dan masyarakat tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BSSN untuk mencari solusi teknologi yang tepat. Salah satunya adalah penerapan skema enkripsi yang bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu melakukan pengecekan ganda terhadap pesan yang diterima.
“Dengan adanya enkripsi, kami harap frekuensi telekomunikasi bisa terlindungi dan mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan yang menggunakan modus fake BTS,” ujar Wayan dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa.
Sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dengan mengenali secara otomatis SMS blast yang dikirim oleh pihak resmi atau tidak. Dengan demikian, pengguna ponsel bisa lebih mudah menghindari pesan palsu yang berpotensi merugikan.
Modus kejahatan fake BTS mencuat pada awal Maret 2025, setelah diungkap oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Penindakan Pengguna Fake BTS yang terdiri atas perwakilan Kemkomdigi, Polri, BSSN, dan operator seluler. Para pelaku menggunakan alat ilegal yang tidak bersertifikasi untuk mengganggu sinyal spektrum frekuensi telekomunikasi, seperti yang terjadi di kawasan SCBD, Jakarta.
Dengan merusak kualitas sinyal 4G menjadi 2G, para pelaku kemudian mengirimkan SMS yang terlihat seolah berasal dari penyedia layanan resmi, dalam kasus ini berpura-pura menjadi pihak perbankan. Masyarakat yang tidak waspada lalu tergoda untuk mengklik tautan yang dikirim, yang akhirnya mengakibatkan pencurian data kredensial perbankan.
Keuntungan finansial yang cukup besar diperoleh pelaku dari tindakan ini, dengan kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta yang melibatkan 12 korban dari 6 laporan polisi yang diterima oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Polri hingga saat ini masih memburu para pelaku utama modus ini, sementara Kemkomdigi, Polri, dan BSSN terus bekerja sama untuk memitigasi kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.
“Kami (Kemkomdigi), bersama Bareskrim dan BSSN, berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkomunikasi dan melakukan transaksi digital,” tegas Wayan.